Permohonan Redenominasi Rupiah Ditolak Mahkamah Konstitusi
Permohonan Redenominasi Rupiah Ditolak Mahkamah Konstitusi

Permohonan Redenominasi Rupiah Ditolak Mahkamah Konstitusi

Permohonan Redenominasi Rupiah Ditolak Mahkamah Konstitusi

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Permohonan Redenominasi Rupiah Ditolak Mahkamah Konstitusi
Permohonan Redenominasi Rupiah Ditolak Mahkamah Konstitusi

Permohonan Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat Ke Publik Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Secara Resmi Menolak Uji Materi Terkait Hal Ini. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena substansinya berada di luar kewenangan lembaga yudisial. Permintaan untuk mengubah pecahan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak dapat dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam undang-undang yang ada.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, yang merasa bahwa jumlah angka nol dalam mata uang rupiah saat ini tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam transaksi, termasuk dalam sistem digital seperti QRIS. Menurut Zico, redenominasi dapat memberikan efisiensi, kemudahan, dan juga mencerminkan stabilitas ekonomi nasional.

Namun Mahkamah berpendapat lain. Menurut hakim konstitusi, redenominasi merupakan kebijakan fundamental yang dampaknya luas dan kompleks, sehingga harus dibahas melalui mekanisme pembentukan undang-undang, bukan pengujian pasal secara yudisial. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa ranah tersebut adalah wewenang pembuat undang-undang, seperti pemerintah dan DPR. Redenominasi menyangkut banyak aspek seperti stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, dan kesiapan literasi masyarakat.

Permohonan Redenominasi Rupiah dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk diuji oleh Mahkamah. Selain itu, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian lebih berkaitan dengan desain dan ciri umum mata uang, bukan nilai nominalnya. Oleh karena itu, permintaan Zico secara resmi ditolak oleh MK. Mahkamah juga menyampaikan bahwa perubahan dalam sistem mata uang harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur nasional dan respons masyarakat. Tanpa dasar undang-undang yang jelas dan dukungan kajian menyeluruh dari lembaga terkait, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi nilai dalam mata uang hanya karena pertimbangan praktis atau efisiensi sebagaimana diusulkan pemohon.

Alasan Penolakan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kebijakan redenominasi merupakan bagian dari strategi makroekonomi yang bersifat jangka panjang. Tidak hanya berdampak pada sistem keuangan dan transaksi publik, kebijakan ini juga menyentuh ranah psikologis masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, keputusan seperti ini tidak dapat diambil hanya dari tekanan yudisial, melainkan melalui proses legislasi yang melibatkan banyak pihak. Alasan Penolakan Mahkamah Konstitusi pun merujuk pada pentingnya proses politik dan pembentukan regulasi yang transparan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakstabilan di masyarakat.

Kebijakan redenominasi mata uang rupiah merupakan strategi penting yang berkaitan dengan stabilitas moneter dan transaksi ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga menyangkut kesiapan masyarakat dalam menerima perubahan sistem keuangan. Oleh karenanya, MK menyarankan agar pihak-pihak yang mendorong agenda ini menyampaikannya kepada pembentuk undang-undang. Jalur yang tepat bukan melalui uji materi ke MK, melainkan lewat mekanisme legislasi yang sah. Dalam konteks ini, Mahkamah ingin memastikan bahwa keputusan soal pengurangan angka nol tidak diambil secara sepihak. Proses tersebut harus melalui pertimbangan bersama yang menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan. Keputusan redenominasi menyentuh banyak aspek yang tidak bisa disederhanakan hanya dalam pendekatan hukum.

MK menilai bahwa strategi ini bukan sekadar soal teknis administratif yang bisa diputuskan secara terburu-buru. Redenominasi merupakan kebijakan nasional jangka panjang yang wajib menyerap aspirasi publik. Selain itu, keputusan ini perlu memperhitungkan kesiapan infrastruktur dan sistem secara komprehensif

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diuji dalam perkara ini tidak bisa dimaknai sebagai dasar hukum pelaksanaan redenominasi. Pasal tersebut lebih fokus pada aspek visual atau desain rupiah, bukan nilai konversinya.

Penolakan Permohonan Redenominasi Rupiah Dan Implikasinya

Penolakan Permohonan Redenominasi Rupiah Dan Implikasinya tidak hanya menjadi penegasan hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya proses legislasi dalam kebijakan strategis. MK menolak permohonan Zico dan menegaskan bahwa isu redenominasi tidak bisa disederhanakan sebagai langkah administratif biasa. Dalam sidang putusan, Mahkamah menjelaskan bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan nominal tanpa memengaruhi daya beli. Oleh sebab itu, implementasinya membutuhkan perencanaan yang cermat dan komunikasi publik yang kuat agar tidak menciptakan kesalahpahaman atau gejolak ekonomi.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan konstitusional terkait redenominasi belum menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional yang nyata. Artinya, tidak ada kerugian langsung yang diderita oleh pemohon karena redenominasi belum dijalankan. Dalam logika hukum, ini membuat permohonan kehilangan dasar yang cukup kuat untuk diproses. MK juga menyampaikan bahwa urgensi kebijakan ini tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan persepsi individu, tetapi harus didukung kajian makroekonomi yang menyeluruh serta kesiapan lintas sektor.

Di sisi lain, Mahkamah turut mempertimbangkan aspek teknis yang berkaitan dengan sistem pembayaran, infrastruktur keuangan, dan kesiapan teknologi informasi. Redenominasi akan berdampak pada sistem akuntansi, transaksi digital, dan stabilitas sektor perbankan. Oleh karena itu, Permohonan Redenominasi Rupiah perlu diarahkan ke pembuat undang-undang, bukan melalui jalur yudisial yang terbatas pada tafsir norma hukum yang ada.

Permohonan Redenominasi Rupiah Bukan Ranah Yudisial

Pemohon dalam perkara ini merasa bahwa keberadaan angka nol yang berlebihan pada pecahan rupiah menimbulkan ketidakefisienan dalam sistem transaksi. Menurutnya, hal ini membuka peluang kesalahan dalam perhitungan harga, memperumit akuntansi, serta menyulitkan penggunaan sistem digital seperti QRIS. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa upaya memperbaiki efisiensi transaksi dan sistem keuangan bukanlah perkara yang bisa diselesaikan melalui pengujian yudisial terhadap pasal dalam undang-undang. Solusi tersebut harus ditempuh melalui kebijakan fiskal yang komprehensif, dirancang oleh pemerintah dan disetujui legislatif. Redenominasi merupakan langkah strategis yang berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi nasional, sehingga prosesnya memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas lembaga.

Permohonan Redenominasi Rupiah Bukan Ranah Yudisial menjadi inti dari pertimbangan Mahkamah dalam menolak gugatan yang diajukan oleh Zico Leonardo. MK menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pengujian konstitusionalitas suatu norma hukum, bukan pada perumusan atau penerapan kebijakan ekonomi makro. Dengan demikian, pengajuan redenominasi melalui jalur konstitusi tidak tepat sasaran. Jika redenominasi hendak diwujudkan, maka itu harus melalui mekanisme legislasi formal dengan melibatkan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Langkah ini juga perlu didukung kajian akademik, kesiapan sektor keuangan, serta konsultasi publik secara menyeluruh untuk menghindari gejolak sosial dan kesalahpahaman di masyarakat.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengangkat isu redenominasi sejak lebih dari satu dekade lalu, namun belum pernah ada realisasi konkret dalam bentuk rancangan undang-undang. Berbagai tantangan seperti kesiapan sistem digital, biaya sosialisasi, dan kekhawatiran psikologis publik menjadi hambatan utama. Tanpa dukungan regulasi yang kuat dan kesiapan sistemik, upaya hukum seperti uji materi ke MK hanya akan berakhir pada penolakan. Maka dari itu, arah kebijakan ini harus dibentuk melalui jalur politik dan teknokratis yang tepat agar tidak mengalami kegagalan seperti Permohonan Redenominasi Rupiah.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait