
Tanggung Jawab Hijau: Urusan Baterai Bukan Masalah Sepele
Tanggung Jawab Hijau: Urusan Baterai Bukan Masalah Sepele Dan Yang Menjadi Urusan Perusahaan Soal Item Kendaraan Listrik Tersebut. Percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tentunya di Indonesia kerap di pandang sebagai solusi atas krisis energi dan polusi udara. Namun, di balik narasi ramah lingkungan tersebut. Namun terdapat Tanggung Jawab Hijau yang tidak boleh di abaikan, khususnya terkait pengelolaan baterai. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 secara tegas menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam program kendaraan listrik nasional. Dan baterai tidak hanya di posisikan sebagai komponen utama kendaraan listrik. Akan tetapi juga sebagai elemen strategis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak di kelola dengan benar. Oleh karena itu, isu baterai tidak bisa di perlakukan sebagai urusan teknis semata. Namun melainkan sebagai bagian dari Tanggung Jawab Hijau tersebut.
Perpres 55 Tahun 2019 Dan Prinsip Perlindungan Lingkungan
Perpres 55 Tahun 2019 Dan Prinsip Perlindungan Lingkungan sebagai salah satu prinsip dasar percepatan kendaraan listrik nasional. Artinya, setiap kebijakan, investasi. Dan aktivitas industri yang berkaitan dengan kendaraan listrik wajib mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks ini, baterai mendapat perhatian khusus. Mulai dari proses penambangan bahan baku, produksi, distribusi, hingga tahap akhir masa pakainya. Dan baterai memiliki potensi menimbulkan pencemaran jika tidak di kelola sesuai ketentuan. Limbah baterai, misalnya, dapat mengandung zat berbahaya yang berisiko mencemari tanah dan air. Melalui Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa transisi menuju kendaraan listrik tidak menciptakan masalah lingkungan baru. Prinsipnya jelas, upaya mengurangi emisi gas buang di jalan raya tidak boleh di bayar dengan kerusakan lingkungan di sektor lain. Inilah alasan mengapa regulasi ini menuntut kehati-hatian. Serta yang sekaligus tanggung jawab tinggi dari seluruh pemangku kepentingan.
Baterai Sebagai Komponen Strategis Dan Tantangan Lingkungan
Baterai Sebagai Komponen Strategis Dan Tantangan Lingkungan. Karena perannya yang krusial dalam menentukan performa, jarak tempuh, hingga harga kendaraan. Namun, di sisi lain, baterai juga menjadi sumber tantangan lingkungan yang kompleks. Bahan baku seperti nikel, kobalt, dan litium memerlukan proses ekstraksi yang tidak sederhana. Dan berpotensi merusak ekosistem jika tidak di awasi secara ketat. Selain tahap produksi, persoalan lain muncul pada fase pasca-pemakaian. Baterai yang sudah tidak di gunakan lagi tetap menyimpan risiko lingkungan. Tanpa sistem daur ulang dan pengelolaan limbah yang jelas.
Dan baterai bekas bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar. Perpres 55 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengembangan industri baterai harus sejalan dengan ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku. Ini berarti industri tidak hanya di tuntut untuk mengejar target produksi dan investasi. Akan tetapi juga memastikan adanya sistem pengelolaan limbah, daur ulang, serta pengawasan lingkungan yang memadai. Dengan demikian, pertumbuhan industri baterai di harapkan tidak mengorbankan keberlanjutan alam.
Tanggung Jawab Industri Dan Arah Kebijakan Berkelanjutan
Penerapan Perpres 55 Tahun 2019 membawa pesan kuat bahwa Tanggung Jawab Industri Dan Arah Kebijakan Berkelanjutan. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas. Sementara industri di tuntut untuk menerapkan praktik produksi yang ramah lingkungan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan. Ke depan, pengembangan kendaraan listrik dan industri baterai perlu di arahkan pada konsep ekonomi sirkular. Artinya, baterai tidak hanya di produksi dan di gunakan.
Akan tetapi juga di rancang agar dapat di daur ulang dan dimanfaatkan kembali. Pendekatan ini sejalan dengan semangat perlindungan lingkungan yang di amanatkan dalam Perpres 55 Tahun 2019. Dengan regulasi yang jelas dan komitmen yang konsisten, kendaraan listrik dapat benar-benar menjadi solusi hijau. Namun bukan sekadar memindahkan sumber pencemaran. Pada akhirnya, urusan baterai memang bukan masalah sepele. Ia adalah ujian nyata apakah transisi energi Indonesia mampu berjalan adil. Kemudian untuk Tanggung Jawab Hijau.