
Gagalkan Ekspor Ilegal! Pria Di Aceh Terciduk Kirim 53 Koli Satwa
Gagalkan Ekspor Ilegal! Pria Di Aceh Terciduk Kirim 53 Koli Satwa Yang Menjadi Momen Apes Bagi Sosoknya Tersebut. Upaya penyelundupan puluhan satwa liar di lindungi dari Aceh menuju Thailand berhasil di Gagalkan Ekspor Ilegal tersebut. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap seorang pria berinisial AS (40) yang di duga menjadi pelaku utama dalam kasus perdagangan ilegal satwa. Penangkapan ini mengungkap jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur darat. Dan laut untuk menembus pasar internasional. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Langsa. Dari hasil pemeriksaan, di temukan puluhan satwa di lindungi yang di sembunyikan dalam sebuah kendaraan. Kemudian di duga kuat akan d iekspor secara ilegal ke Thailand. Mari kita simak kronologi dari Gagalkan Ekspor Ilegal.
Mobil Mencurigakan Di Amankan Bea Cukai Langsa
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (30/1/2026), saat petugas Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang melintas di wilayah Aceh. Dan kendaraan tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat di buka, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang di simpan dalam berbagai wadah. Di antaranya terdapat orangutan, monyet, burung-burung eksotis, hingga belangkas. Satwa-satwa tersebut di duga kuat akan di kirim ke luar negeri melalui jalur ilegal dengan tujuan akhir Thailand. Mengetahui temuan ini, Bea Cukai Langsa segera mengamankan pengemudi beserta kendaraan. Dan seluruh muatan satwa untuk dilakukan pendalaman kasus.
Pelimpahan Kasus Ke Balai Gakkum Kehutanan
Setelah melakukan pemeriksaan awal, Bea Cukai Langsa melimpahkan kasus tersebut kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Pelaku berinisial AS beserta barang bukti resmi di serahkan untuk proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hari Novianto dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026). Balai Gakkum kemudian melakukan pendataan dan identifikasi seluruh satwa yang di amankan. Proses ini melibatkan tenaga ahli untuk memastikan status perlindungan masing-masing satwa. Serta kondisi kesehatannya.
Daftar Panjang Satwa Di Lindungi Yang Di Selundupkan
Hasil pendataan menunjukkan bahwa AS hendak menyelundupkan sebanyak 53 koli satwa liar. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis satwa di lindungi dan bernilai tinggi di pasar gelap internasional. Di antaranya tiga ekor lutung jawa, satu ekor orangutan. Kemudian empat ekor burung nuri nayan, 17 ekor lovebird, tiga ekor burung gagak hitam. Serta dua ekor green parrot, dan tiga ekor burung nuri bayan. Selain itu, di temukan lima ekor burung rangkong papan, tiga ekor burung beo nias, enam ekor burung cendrawasih, satu ekor jalak belong nias. Dan juga sembilan ekor orange breasted fig parrot, satu ekor lovebird tambahan, dua ekor rangkong (horn bills). Kemudian seekor wilson bird of paradise, empat ekor burung cendrawasih lainnya. Serta empat ekor kelelawar albino. Seluruh satwa tersebut di duga kuat berasal dari hasil perburuan. Dan perdagangan ilegal yang melanggar undang-undang konservasi.
Ancaman Hukuman Dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku AS terancam dijerat dengan undang-undang terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penyidik Gakkum Kehutanan kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Serta yang termasuk pihak lain yang terlibat dalam rencana ekspor ilegal satwa ke luar negeri. Kasus ini menjadi bukti nyata masih tingginya ancaman terhadap kelestarian satwa liar Indonesia. Permintaan pasar internasional kerap menjadi pemicu utama maraknya perdagangan ilegal satwa di lindungi. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan. Dan juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan konservasi. Penggagalan penyelundupan ini di harapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain. Tentunya agar tidak mencoba merusak kekayaan hayati Indonesia demi keuntungan pribadi.
Jadi itu dia kronologi pria di Aceh terciduk kirim 53 koli satwa terkait Gagalkan Ekspor Ilegal.